Auditing dalam sudut pandang Islam
Pendahuluan
ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِىْعَةٍمِّنَ الأَمْرِفَاتَّبِعْهَاوَلاَتَتَّبِعْ
اَهْوَاءَالَّذِىْنَ لآىَعْلَمُوْن
“Kemudian
kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu,
maka ikutilah (syariah itu) dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang
yang tidak mengetahui”. QS Al-Jatsiyah 18
Makna
mengikuti syariah adalah penerapan prinsip-prinsip islam, syariah dan
tradisinya serta menjadikan syariah menjadikan kerangka kerja dalam setiap
pekerjaan khususnya dalam paper ini adalah auditing. Menurut (Arens &
Leobbecke ; 1998) auditing merupakan proses sistematik dengan tujuan untuk
mendapatkan dan mengevaluasi fakta yang berkaitan dengan asersi mengenai
kejadian dan tindakan ekonomi untuk memastikan kesesuaian antara asersi dengan
kriteria yang ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan
bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang
dilakukan seseorang yang kompeten dan independen untuk dapat menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan kriteria-kriteria yang telah
ditetapkan.
Di
dalam islam sendiri pengertian audit berdasarkan AAOIFI-GSIFI, bahwa audit
syariah adalah laporan internal syariah yang bersifat independen atau bagian
dari audit internal yang melakukan pengujian dan pengevaluasian melalui pendekatan
aturan syariah, fatwa-fatwa, instruksi dan lain sebagainya yang diterbitkan
fatwa IFI dan lembaga supervisi syariah. Pada audit syariah, auditor juga harus
menguji bahwa manajemen telah patuh tidak hanya dengan aspek syariah tetapi
juga dengan tujuan syariah yang luas (maqasid syariah) yang akan melindungi dan
meningkatkan kondisi kehidupan manusia.
Kepatuhan
syariah pada dasarnya adalah sampel acak untuk memastikan bahwa transaksi
diselesaikan sesuai dengan aturan dan pedoman syariah. Program Audit Syariah
berarti dokumen manual berbasis Syariah yang jelas menguraikan langkah demi
langkah prosedur audit syariah, kebijakan dan proses saat menawarkan jasa
keuangan syariah. Program Audit juga harus mencakup standar operasional
prosedur, termasuk akuntansi, peraturan dan persyaratan lainnya.
Audit
syariah
Sistem
perekonomian Indonesia tidak lagi sebatas pada perekonomian konvensional.
Sistem ekonomi islam yang telah lama hanya menjadi bahasan diskusi para ahli
kini telah banyak dipraktikan dan diterapkan diberbagai sektor. Bermula dalam
sektor perbankan yang ditandai dengan munculnya bank syariah, kemudian merambat
pada sektor keuangan lainnya seperti
asuransi, pasar modal, bisnis dan lainnya. Perkembangannya sangat pesat, dan
pada saat ini banyak terdapat lembaga keuangan Islam telah beroperasi
menerapkan sistem ekonomi islam yang terdapat di berbagai belahan dunia bukan
saja di negara Islam tetapi juga di negara non muslim.
Berkenaan
dengan lembaga keuangan islam, tiap lembaga yang menawarkan jasa keuangan islam
diharapkan dapat beroperasi sesuai kode etik syariah dan harus berfungsi dalam
batasan-batasan yang sesuai syariah. Sebagai usaha untuk memastikan bahwa
operasi lembaga keuangan islam tidak bertentangan dengan syariah maka terdapat
beberapa lembaga yang berfungsi sebagai penasihat dan pengawas kegiatan
tersebut, antara lain; Shari’ah Advisory Council (SAC), Shari’ah Supervisory
Board (SSB) atau Shari’ah Supervisory Committee (SSC). Secara internasional,
Accounting and Auditing Organizations of Islamic Financial Institutions
(AAOIFI) dan Islamic Financial Services Board (IFSB) serta secara nasional di
indonesia yaitu Pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) no 101-106 telah
mengeluarkan sejumlah standar dan pedoman tata kelola berkaitan dengan jasa
keuangan islam.
Dengan
munculnya lembaga keuangan Islam pastinya memiliki karakteristik yang berbeda
dengan lembaga keuangan pada umumnya. Operasional usahanya didasarkan pada
prinsip Islam dan menerapkan nilai-nilai islami secara konsisten. Maka dari itu,
sistem auditing islami sangat diperlukan untuk melakukan fungsi audit terhadap
lembaga keuangan islam tersebut dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah.
Pendekatan
dalam perumusan sistem ini adalah seperti yang dikemukakan oleh Accounting and
Auditing Standards for Islamic Financial Institution (AAOIFI) yaitu :
1. Menentukan tujuan berdasarkan prinsip
Islam dan ajarannya kemudian menjadikan tujuan ini sebagai bahan pertimbangan
dengan mengaitkannya dengan pemikiran akuntansi yang berlaku saat ini.
2. Memulai dari tujuan yang ditetapkan
oleh teori akuntansi kepitalis kemudian mengujinya menurut hukum syariah,
menerima hal-hal yang konsisten dengan hukum syariah dan menolak hal-hal yang
bertentangan dengan syariah.
Kode
etik auditor syariah merupakan bagian yang terpisahkan dari syariah islam.
Dalam sistem nilai Islam syarat ini ditempatkan sebagai landasan semua nilai
dan dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam setiap legislasi dalam
masyarakat dan negara Islam. Namun disamping dasar syariat ini landasan moral
juga bisa diambil dari hasil pemikiran manusai pada keyakinan Islam. Beberapa
landasan kode etik auditor syariah adalah :
1. Integritas : Islam menempatkan
integritas sebagai nilai tertinggi yang memandu seluruh perilakunya. Islam juga
menilai perlunya kemampuan, kompetensi dan kualifikasi tertentu untuk
melaksanakan suatu kewajiban.
2. Keikhlasan : Landasan ini berarti bahwa
akuntan harus mencari keridhaan Allah dalam melaksanakan pekerjaannya bukan
mencari nama, pura-pura, hipokrit dan sebagai bentuk kepalsuan lainnya. Menjadi
ikhlas berarti akuntan tidak perlu tunduk pada pengaruh atau tekanan luar
tetapi harus berdasarkan komitmen agama, ibadah dalam melaksanakan fungsi
profesinya. Tugas profesi harus bisa dikonversi menjadi tugas ibadah.
3. Ketakwaan : Takwa merupakan sikap
ketakutan kepada Allah baik dalam keadaan tersembunyi maupun terang-terangan
sebagai salah satu cara untuk melindungi seseorang dari akibat negatif dari
perilaku yang bertentangan dari syariah khususnya dlam hal yang berkitan dengan
perilaku terhadap penggunaan kekayan atau transaksi yang cenderung pada
kezaliman dan dalam hal yang tidak sesuai dengan syariah.
4. Kebenaran dan Bekerja Secara Sempurna :
Akuntan tidak harus membatasi dirinya hanya melakukan pekerjaan-pekerjaan profesi
dan jabatannya tetapi juga harus berjuang untuk mencari dan mnenegakkan
kebenaran dan kesempurnaan tugas profesinya dengan melaksanakan semua tugas
yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baik dan sesempurna mungkin. Hal ini
tidak akan bisa direalisir terkecuali melalui kualifikasi akademik, pengalaman
praktik, dan pemahaman serta pengalaman keagamaan yang diramu dalam pelaksanaan
tugas profesinya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah dalam Surat An Nahl
ayat 90 “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berbuat adil dan berbuat kebajikan,
dan dalam Surat Al Baqarah ayat 195 :Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya
Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.
5. Takut kepada Allah dalam setiap Hal :
Seorang muslim meyakini bahwa Allah selalu melihat dan menyaksikan semua
tingkah laku hamba-Nya dan selalu menyadari dan mempertimbangkan setiap tingkah
laku yang tidak disukai Allah. Ini berarti sorang Akuntan/ Auditor harus
berperilaku takut kepada Allah tanpa harus menunggu dan mempertimbangkan apakah
orang lain atau atasannya setuju atau menyukainnya. Sikap ini merupakan sensor
diri sehingga ia mampu bertahan terus menerus dari godaan yang berasal dari
pekerjaan profesinya. Sikap ini ditegaskan dalam firman Allah Surat An Nisa
ayat 1 : “Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu”, dan dalam
Surat Ar Raad Ayat 33 Allah berfirman : “Maka apakah Tuhan yang menjaga setiap
diri terhadap apa yang diperbuatnya (sama dengan yang tidak demikian
sifatnya)”. Sikap pengawasan diri berasal dari motivasi diri berasal dari
motivasi diri sehingga diduga sukar untuk dicapai hanya dengan kode etik
profesi rasional tanpa diperkuat oleh ikatan keyakinan dan kepercayaan akan
keberadaan Allah yang selalu memperhatikan dan melihat pekerjaan kita.
Sebagaimana firman Allah dalam Surat Thaha ayat 7 : “Sesungguhnya dia
mengetahui rahasia dan apa yang lebih tersembunyi”.
6. Manusia bertanggungjawab dihadapan
Allah : Akuntan Muslim harus meyakini bahwa Allah selalu mengamati semua
perilakunya dan dia akan mempertanggungjawabkan semua tingkah lakunya kepada
Allah nanti di hari akhirat baik tingkah laku yang kecil amupun yang besar.
Sebagaimana firman Allah dalam Surat Al Zalzalah ayat 7-8 : “Maka barang siapa
yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah niscaya dia akan melihat (balasan)
nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun niscaya dia
akan melihat balasnya pula”.
Oleh
karena itu seorang auditor/akuntan islam harus bertanggung jawab akan semua
pekerjaannya dihadapan allah dan juga publik, profesi, atasan dan dirinya
sendiri.
Auditing
di dalam al-quran :
Di dalam al-quran juga telah
terindikasi sebagai sebuah proses audit.
Seperti di dalam surat As-syua’ra 181-184 "Sempurnakanlah takaran
dan janganlah kamu merugikan orang lain. Dan timbanglah dengan timbangan yang
benar. Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi hak-haknya dan janganlah kamu
membuat kerusakan di bumi. Dan bertakwalah kepada Allah yang telah Menciptakan
kamu dan umat-umat yang dahulu.”
Ayat
diatas menjelaskan dalam mengukur (menakar) haruslah seimbang, tidak boleh
dilebihkan dan tidak juga dikurangkan.
Kesimpulan
Dari
pemaparan diatas dapat ditarik sebuah kesimpulan, bahwa islam telah mengatur
segala aspek kehidupan manusia menjadi sesuatu yang lebih baik. Islam juga
menempatkan kode etik sebagai hal yang sangat penting bagi ajarannya. Karena
etika merupakan tujuan dari syariat islam. Bagi akuntan dan auditor syariah,
etika profesi yang wajib dipatuhi bersumber dari syariat Islam dan kode etik
lainya yang tidak bertentangan dengan syariat. AAOIFI sebagai lembaga standar
akuntansi dan auditing untuk lembaga keuangan Islam telah membuat kode etik
profesi akuntan dan auditor syariah. Kode etik ini akan menjadi acuan kerja
para akuntan dan auditor dalam menjalankan tugasnya. Dengan bersumber dari
nilai-nilai syariat, kode etik profesi akuntan dan auditor syariah akan
memberikan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa akuntan dan auditor syariah
dapat terhindar dari praktek moral hazar.
Referensi
• AAOFI. (1998) Accounting and Auditing
Standards for Islamic Financial Institution, state of Bahrain.
• Arens & Loebbecke (1996) Auditing
Pendekatan Terpadu (Amir Abadi Yusuf, Penerjemah). Jakarta: salemba Empat.
• www.bpkp.go.id Oleh Daridin dari
sebuah buku Auditing dalam Perspektif Islam Karya Dr. Sofyan S. Harahap yang
diakses melalui pada tanggal 7 Januari 2014
• MOHD NAZRI CHIK, SHARIAH AUDIT:
SHARIAH PERSPECTIVE
0 Response to "Auditing dalam sudut pandang Islam"
Post a Comment