Pasar Bebas Dalam Pandangan Islam

Abstrak:
Perdagangan adalah hal yang tidak terelakkan pada kehidupan manusia. Perpindahan barang dan jasa selalu terjadi, baik di dalam negeri maupun antar ummat dan antar bangsa, dengan komoditas biasa dan sepele sampai komoditas strategis dan penting seperti senjata dan bahan pangan. Hal ini sayangnya saat ini tidak lagi mengacu pada pemenuhan kebutuhan mendasar manusia saja, namun lebih jauh yakni menjadi sarana penjajahan dan ladang keuntungan bagi segelintir golongan tertentu. WTO dan teman-temannya, sudah terbukti tidak mampu melindungi industri negara berkembang bahkan cenderung mematikannya, menghancurkan perekonomian negara lain, khususnya negara miskin. Kedaulatan suatu bangsa menjadi terancam ketika komoditas starategis dan penting seperti pangan telah tergantung dengan negara lain.

Pendahuluan
Mulai awal tahun ini, siap atau tidak, Indonesia harus membuka pasar dalam negeri secara luas kepada negara-negara ASEAN dan Cina. Sebaliknya, Indonesia dipandang akan mendapatkan kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar dalam negeri negara-negara tersebut. Pembukaan pasar ini merupakan perwujudan dari perjanjian perdagangan bebas antara negara anggota ASEAN (Indonesia, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina dan Brunei Darussalam) dengan Cina, yang disebut dengan ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). Perjanjian perdagangan bebas ini sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 2002. Lantas, apakah kebijakan pasar bebas ini akan membawa perubahan nasib rakyat negeri ini yang masih dihimpit dengan kemiskinan. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang hal ini ?
Silang Pendapat ACFTA
Pihak yang setuju dengan ACFTA, menyatakan dengan ACFTA memberi peluang Indonesia untuk meningkatkan ekspor ke Cina dan negara-negara ASEAN. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menegaskan bahwa free trade agreement (FTA) memberikan banyak manfaat bagi ekspor dan penanaman modal di Indonesia (Kompas, 5/1/2010). Konsumen akan semakin diuntungkan dan dimanjakan karena terjadi kompetisi dari para produsen. Sehingga harga yang terjadi semurah mungkin. Husni Mubarak, (Paramadina, 10/1/2010).
Hal senada juga disampaikan oleh Marzuki Usman bahwa Indonesia sebagai anggota ASEAN tidak dapat menolak, karena kesepakatan sudah ditandatangani. Kalau menolak, berarti kita harus keluar dari ASEAN (RMOL,10/1/2010).
Sedang pihak yang menolak, Ernovian G Ismy, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan kekhawatirannya atas pemberlakukan perdagangan bebas ASEAN-Cina, di antaranya terjadinya perubahan pola usaha yang ada dari pengusaha menjadi pedagang. Intinya, jika berdagang lebih menguntungkan karena faktor harga barang-barang impor yang lebih murah, akan banyak industri nasional dan lokal yang gulung tikar hingga akhirnya berpindah menjadi pedagang saja (Republika, 4/1/2010).
Mantan Dirjen Bea Cukai, Anwar Surijadi, juga mempertanyakan manfaat pemberlakukan perdagangan bebas ini bagi masyarakat (Republika, 4/1/2010).
Hal yang sangat dikhawatirkan mengenai dominasi Cina terhadap Indonesia juga disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat. Menurut Hidayat, dalam kerangka ACFTA yang berlatar belakang semangat bisnis, Cina bisa berbuat apa pun untuk mempengaruhi Indonesia mengingat kekuatan ekonominya jauh di atas Indonesia (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).
Masih banyak lagi kenyataan yang menunjukkan bahwa perdagangan bebas secara liar justru akan menjerumuskan rakyat ke dalam jurang kemiskinan dan menjadikan rakyat hanya sebatas konsumen, jongos bahkan lebih buruk dari itu.
Bahaya ACFTA
Sebelum adanya perjanjian perdagangan bebas dengan Cina saja, kita sudah mendapatkan hampir segala lini produk yang dipergunakan di rumah dan perkantoran bertuliskan Made in China. Seorang ekonom yang juga pejabat menteri ekonomi di Kabinet Pemerintahan mengomentari bahwa dengan dimulainya perdagangan bebas Indonesia-Cina, serbuan produk Cina ke Indonesia akan “seperti air bah”.
Karena itu, pemberlakuan pasar bebas ASEAN-Cina sudah pasti menimbulkan dampak sangat negative, diantaranya:
1.   Serbuan produk asing terutama dari Cina dapat mengakibatkan kehancuran sektor-sektor ekonomi yang diserbu. Padahal sebelum tahun 2009 saja Indonesia telah mengalami proses deindustrialisasi (penurunan industri). Berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, peran industri pengolahan mengalami penurunan dari 28,1% pada 2004 menjadi 27,9% pada 2008. Diproyeksikan 5 tahun ke depan penanaman modal di sektor industri pengolahan mengalami penurunan US$ 5 miliar yang sebagian besar dipicu oleh penutupan sentra-sentra usaha strategis IKM (industri kecil menegah). Jumlah IKM yang terdaftar pada Kementrian Perindustrian tahun 2008 mencapai 16.806 dengan skala modal Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar. Dari jumlah tersebut, 85% di antaranya akan mengalami kesulitan dalam menghadapi persaingan dengan produk dari Cina (Bisnis Indonesia, 9/1/2010).
2.   Pasar dalam negeri yang diserbu produk asing dengan kualitas dan harga yang sangat bersaing akan mendorong pengusaha dalam negeri berpindah usaha dari produsen di berbagai sektor ekonomi menjadi importir atau pedagang saja. “Buat apa memproduksi tekstil bila kalah bersaing? Lebih baik impor saja, murah dan tidak perlu repot-repot jika diproduksi sendiri.”(Ade Sudrajat Usman. Bisnis Indonesia, 9/1/2010)
3.  Karakter perekomian dalam negeri akan semakin tidak mandiri dan lemah. Segalanya bergantung pada asing. Bahkan produk “sepele” seperti jarum dan peniti saja harus diimpor. Jika banyak sektor ekonomi bergantung pada impor, sedangkan sektor-sektor vital ekonomi dalam negeri juga sudah dirambah dan dikuasai asing, maka apalagi yang bisa diharapkan dari kekuatan ekonomi Indonesia?
4.  Jika di dalam negeri saja kalah bersaing, bagaimana mungkin produk-produk Indonesia memiliki kemampuan hebat bersaing di pasar ASEAN dan Cina? Data menunjukkan bahwa tren pertumbuhan ekspor non-migas Indonesia ke Cina sejak 2004 hingga 2008 hanya 24,95%, sedangkan tren pertumbuhan ekspor Cina ke Indonesia mencapai 35,09%. Kalaupun ekspor Indonesia bisa digenjot, yang sangat mungkin berkembang adalah ekspor bahan mentah, bukannya hasil olahan yang memiliki nilai tambah seperti ekspor hasil industri. Pola ini malah sangat digemari oleh Cina yang memang sedang “haus” bahan mentah dan sumber energi untuk menggerakkan ekonominya.
5.      ACFTA akan membuat Indonesia mengalami deindustrialisasi, karena produk hasil industri Indonesia kalah bersaing dengan produk China. Dampaknya, ketersediaan lapangan kerja semakin menurun. Padahal setiap tahun angkatan kerja baru bertambah lebih dari 2 juta orang, sementara pada periode Agustus 2009 saja jumlah pengangguran terbuka di Indonesia mencapai 8,96 juta orang. Pengangguran besar-besaran pasti akan terjadi. Padahal salah satu cara untuk menyerap tenaga kerja adalah melalui industri (Ismail Yusanto, RMOL 13/1/2010) Walhasil, perdagangan bebas yang dijalani Pemerintah Indonesia pada hakikatnya adalah ‘bunuh diri’ secara ekonomi.

Perjanjian dan Perdangan Luar Negeri Dalam Islam
Sebelum menjelaskan hukum dari perjanjian perdagangan bebas terlebih dahulu perlu dipahami secara global bagaimana aturan perjanjian luar negeri Khilafah Islam. Secara umum perjanjian negara Islam dengan negara kafir (dar al-harb) hukumnya mubah. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
“Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian.” (QS An Nisa’ [4]: 90).
“Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya.” (QS An Nisâ [4]: 92)
Demikian pula Rasulullah SAW misalnya melakukan perjanjian dengan Yuhanah bin Ru’bah pemilik kota Ilah dan bani Dhamrah.
Syarat-syarat yang disepakati dalam perjanjian tersebut wajib ditunaikan oleh kaum muslimin sebagaimana halnya negara lain yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Rasulullah SAW bersabda :
“Kaum muslimin (wajib) terikat pada syarat-syarat yang mereka buat.”
Namun demikian syarat tersebut harus sejalan dengan Islam. Jika bertentangan maka isi perjanjian tersebut harus ditolak dan haram terikat padanya. Perjanjian netralitas yang bersifat permanen antara dua negara misalnya, yakni perjanjian untuk tidak saling menyerang sepanjang masa, perjanjian untuk menetapkan daerah perbatasan secara permanen tidak boleh disepakati. Ini karena perjanjian tersebut akan membatasi pelaksanaan jihad fi sabilillah. Demikian pula perjanjian untuk menyewakan pangkalan udara dan militer kepada negara-negara kafir juga tidak boleh ditandatangani. Ini karena perjanjian tersebut akan memudahkan negara kafir menguasai negara Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Semua syarat yang bertentangan dengan Kitabullah maka bathil.”
Adapun perjanjian luar negeri dalam bidang ekonomi, perdagangan dan keuangan maka secara umum hukumnya mubah karena masuk dalam kategori hukum sewa atas barang dan jasa (ijarah), jual-beli (bai’), dan pertukaran mata uang (sharf).
Namun demikian jika di dalam klausul perjanjian tersebut terdapat hal-hal yang bertentangan dengan syara’ maka tidak boleh disepakati dan ditindaklanjuti. Sebagai contoh kesepakatan untuk mengekspor komoditi yang sangat vital bagi negara Islam, mengekspor komoditas yang justru memperkuat negara lain sehingga dapat mengancam negara Islam atau perjanjian yang merugikan industri-industri dalam negeri. Semua hal tersebut diharamkan karena mengakibatkan bahaya (dharar) bagi ummat Islam. Hal ini didasarkan pada kaedah ushul:
“Setiap individu (bagian) yang masuk dalam kategori mubah jika mengantarkan pada dharar maka individu (bagian) tersebut dilarang sementara individu (bagian-bagian) lain yang masuk dalam kategori tersebut tetap mubah.”

Perdagangan Bebas: Haram!
Pada prinsipnya pasar bebas merupakan bagian dari paket liberalisasi ekonomi. Liberalisasi ekonomi, selain berarti menghilangkan peran dan tanggungjawab pemerintah dalam sektor ekonomi, kemudian menyerahkan semuanya kepada individu dan mekanisme pasar (kekuatan penawaran dan permintaan). Liberalisasi ini sekaligus akan merobohkan hambatan untuk perdagangan internasional dan investasi agar semua negara bisa mendapatkan keuntungan dari perdagangan dan mengalirnya investasi.
Pandangan ini jelas bertentangan dengan Islam dilihat dari Empat aspek (Hidayatullah Muttaqin, jurnal-ekonomi.org, 10/1/2010):
1.    Dihilangkannya peran negara dan pemerintah di tengah-tengah masyarakat, yang notabene harus berperan dan bertanggung jawab terhadap seluruh urusan rakyatnya. Padahal dengan tegas Rasulullah saw. bersabda:Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas pengurusan mereka (HR Muslim).
2.    Perdagangan bebas, dimana seluruh pemain dunia, bisa bermain di dalam pasar domestik tanpa hambatan, tanpa lagi dilihat apakah pemain tersebut berasal dari Dar al-Harb Fi’lan atau tidak, juga jelas bertentangan dengan Islam. Sebab, Islam memandang perdagangan internasional tersebut berdasarkan pelakunya; jika berasal dari Dar al-Harb Fi’lan, seperti AS, Inggeris, Perancis, Rusia, dsb, jelas haram.
3.      Perdagangan bebas, dari aspek kebebasan masuknya investasi dan dominasi asing di dalam pasar domestik, jelas menjadi sarana penjajahan yang paling efektif, dan membahayakan perekonomian negeri ini. Dalam hal ini, jelas haram, karena Allah SWT berfirman:
Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang Mukmin (Q.s. an-Nisa’ [04]: 141).


0 Response to "Pasar Bebas Dalam Pandangan Islam"

Post a Comment