Ekonomi islam sebagai alternatif ekonomi di Indonesia

Ekonomi Islam atau yang biasa disebut ekonomi syari’ah merupakan salah satu sistem alternatif dalam melakukan kegiatan ekonomi yang meliputi jual-beli, perbankan, utang piutang, dan sebagainya. Berbeda dengan sistem konvensional yang menggunakan teori-teori ekonomi yang umum dikenal, ekonomi Islam menyandarkan hukum-hukumnya lewat nilai-nilai keagamaan, khususnya Agama Islam, yang tercantum didalam Al-Qur’an dan Al-hadits.
Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam. Akan tetapi, tidak sedikit pemeluk agama Islam di Indonesia yang tidak paham tentang sistem ekonomi Islam. Bahkan, dalam banyak transaksi ekonomi yang dijalankan oleh mayoritas penduduk Islam di Indonesia lebih memilih system ekonomi konvensional daripada kaidah-kaidah sistem ekonomi Islam.
Sebagai negara yang mayoritas penduduknya umat Islam, seharusnya sistem ekonomi syariah Islam ini dapat dilaksanakan dan diterapkan di Indonesia secara menyeluruh, yang mengedepankan transparansi, keadilan dan good governance dalam pengelolaan usaha dan asset-asset negara. Di mana praktik ekonomi yang dijalankan berpihak pada rakyat kebanyakan dan berpihak pada kebenaran. Sehingga tidak akan ada lagi yang namanya korupsi di negeri ini jika Syariah Islam dapat dengan benar diterapkan secara menyeluruh.
Sayangnya, sistem ekonomi yang banyak dijalani oleh mayoritas penduduk Indonesia adalah sistem ekonomi konvensional, yang ternyata tidak berhasil membentuk kemakmuran dan kesejahteraan ekonomi yang merata secara menyeluruh. Hal ini dapat terindikasi mulai dari krisis moneter, krisis ekonomi serta krisis multidimensi pada tahun 1997 yang lalu, sampai dengan global financial pada tahun 2009, hasilnya hanyalah justru bencana, kesengsaraan, dan penderitaan umat manusia pada umumnya, sehingga disinilah dibutuhkan alternatif sistem ekonomi baru yang dapat memecakan kekurangan yang terjadi selama ini. Sehingga dapat terbentuk tatanan ekonomi yang makmur, sejahtera, dan merata secara menyeluruh. Sistem alternatif tersebut adalah sistem ekonomi Islam yang teraplikasikan dalam Perbankan Syariah atau biasa disebut sistem ekonomi yang syar'i.
Dapat dipastikan bahwa ekonomi syariah bisa menjadi pilihan untuk mengatasi masalah umat Islam yang saat ini masih mengalami krisis ekonomi. Merupakan sebuah tantangan yang sangat besar untuk para pengusaha dan kalangan yang mengerti ekonomi syariah Islam untuk dapat menerapkan sisem ekonomi syariah ini secara menyeluruh di negeri ini.
Di Indonesia saat ini telah mulai dan dilaksanakan penerapan syariah Islam dalam bentuk aplikasi Ekonomi walaupun masih banyak kekuranganya. Hal ini dikarenakan sudah teralu lama bangsa Indonesia menganut sistem Ekonomi konvensional yang membebaskan semua pelaku usahanya dengan jalan apapun untuk mendapatkan keuntungan sebesar mungkin.
Untuk dapat merealisasikan sistem Perbankan Syariah yang memasyarakat guna mencapai tujuan seperti tersebut diatas, maka masyarakat haruslah terlebih dahulu benar-benar mengerti dan paham tentang Perbankan Syariah, seluk-beluknya, pengaplikasiannya, serta apa yang membedakannya dengan sistem ekonomi konvensional. Untuk mencapai hal tersebut, dibutuhkan sosialisasi dan pendidikan mengenai ekonomi Islam dan Perbankan Syariah terhadap masyarakat Islam Indonesia.

RUMUSAN MASALAH

Ekonomi Islam adalah satu alternatif yang dapat diterapkan untuk dapat mencapai kemapanan ekonomi yang maksimal dan menyeluruh. Satu-satunya cara agar ekonomi Islam dapat memasyarakat adalah membuat masyarakat paham tentang ekonomi Islam, pengaplikasiannya, serta seluk-beluknya. Untuk mencapai hal tersebut, ekonomi Islam dapat disisipkan kedalam pendidikan formal maupun nonformal. Akan tetapi, ada beberapa masalah yang dapat muncul dalam proses tersebut.
Pertama, permasalahan yang muncul misalnya ketika ekonomi Islam dikurikulumkan dan dijadikan sebagai mata pelajaran atau mata kuliah yang diprioritaskan disekolah-sekolah atau perguruan tinggi, maka ini sangat mungkin untuk menimbulkan penentangan dari golongan tertentu karena alasan SARA maupun alasan pengistimewaan Agama tertentu. Ini bisa terjadi karena tidak semua penduduk Indonesia beragama Islam. Sehingga kurang etis untuk membawa-bawa agama kedalam institusi yang bersifat keilmuan dimana tidak memandang keyakinan atau kepercayaan tertentu, akan tetapi institusi yang berdasar pada objektifitas keilmuan.
Kedua, selama ini, proses muamalah, tijarah, waris, dan kegiatan ekonomi lainnya yang dilakukan oleh umat Islam yang disandarkan pada Agama dilakukan hanya sebatas suatu keharusan dari suatu hukum keagamaan tanpa mengkritisinya dengan meneliti lebih jauh dengan metodologi ilmiah tentang manfaat yang terkandung didalamnya. Dengan demikian, aspek kemanfaatan dunia yang seharusnya muncul tereliminir dengan aspek doktrin keagamaan yang membuat sistem Islam tersebut terkesan inklusif hanya bermanfaat untuk pemeluk Islam saja.
Ketiga, perkembangan perekonomian dunia yang semakin kompleks danmaju menyebabkan terbentuknya beberapa interpretasi-interpretasi baru tentang ekonomi Islam. Interpretasi-interpretasi baru ini menopang eksistensi perkembangan ekonomi pemeluk Agama Islam. Akan tetapi disisi lain, karena terdapat banyak tawaran penafsiran yang bahkan sebagian interpretasi kontroversial antara satudengan yang lain, menyebabkan tingkat kepercayaan pemeluk Islam terhadap ekonomi Islam berkurang. Sehingga secara faktual, ekonomi Islam relatif tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang mengikat bagi pemeluknya

EKONOMI ISLAM

A. Defenisi

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Sistem ekonomi Islam bukanlah sekadar sistem kewangan yang bebas riba, perniagaan yang jauh dari unsur gharar atau kutipan dan agihan zakat yang berkesan. Ia melamaui semua itu karena ilmuan terdahulu sudah lama membincangkan soal-soal pengkhususan buruh, hukum penawaran dan permintaan serta hal-hal percukaian. Apa yang penting ialah kesanggupan pemerintah untuk menilai semula pegangan dan orientasi ekonomi yang diamalkan dalam pemerintahan mereka. Kita tidak mau mereka menggunakan sistem ekonomi Islam sekadar menukar labelnya sahaja tetapi mekanisma yang digunakan tidak  berbeza dengan ekonomi anjuran Barat.

B.  Sejarah ekonomi Islam dan perkembangannya saat ini

Menurut H. Muhammad Jamhuri, Lc., perjalanan sejarah ekonomi Islam dapat dibagi menjadi empat periode, yaitu masa pertumbuhan, masa keemasan, masa kemunduran, dan masa kesadaran. Masa pertumbuhan adalah pada saat periode awal Islam diemban oleh Rasulullah Muhammad SAW.
Ekonomi Islam pun mengalami masa keemasannya setelah terjadi beberapa perkembangan dalam kegiatan ekonomi, pada abad ke 2 Hijriyahpara ulama mulai meletakkan kaidah-kaidah bagi dibangunnya sistem ekonomi Islam di sebuah negara atau pemerintahan dan terbit banyak kitab-kitab yang membahas ekonomi Islam seperti Al-Majmu’ karya Imam An-Nawawi (wafat657 H).
Masa kemunduran ekonomi Islam muncul sejak ditutupnya pintu ijtihad pada abad 15 H. Maka dalam menghadapi perubahan sosial, prinsip-prinsip Islam pada umumnya dan prinsip ekonomi khususnya, tidak berfungsi secara optimal, karena para ulama seakan tidak siap dan berani untuk langsung menelaah kembali sumber asli tasyri’ dalam menjawab perubahan-perubahan tersebut. Mereka lebih suka merujuk pada pendapat imam-imam mazdhab terdahulu dalam mengistimbat suatu hukum, sehingga ilmu-ilmu keislaman lebih bersifat pengulangan dari pada bersifat penemuan. Tradisi taklid ini menimbulkan stagnasi (kejumudan) dalam mediscover ilmu-ilmubaru, khususnya dalam menjawab hajat manusia di bidang ekonomi. Padahal ijtihad adalah sumber kedua Islam setelah al-Quran dan as-Sunnah. Dan pukulan telak terhadap Islam adalah ketika ditutupnya pintu ijtihad tersebut.Masa kesadaran kembali muncul pada permualaan abat ke 19, setelah merebak hal-hal baru dalam bidang ekonomi yang menejadi masalah dimasyarakat. Langkah ini terlihat dari diadakannya beberapa seminar danmuktamar, antara lain Muktamar Internasional tentang fiqih Islam Pada Muktamar Fiqih Islam pertama yang diadakan di Paris tahun 1951 dibahas masalah-masalah yang berhubungan dengan ekonomi, riba dan konsep pemilikan, Muktamar Fiqih Islam kelima diadakan di Riyadh pada bulanNopember 1977, Muktamar ekonomi Islam, diadakan di London pada bulanJuli 1977, dan diikuti banyak seminar internasional yang lain.
Perkembangan ekonomi syari’ah di Indonesia demikian cepat,khususnya perbankan, asuransi, reksadana, pasar modal, pegadaian, leasing dan lembaga keuangan mikro syariah. Jika pada tahun 1990-an jumlah kantor layanan perbankan syariah masih belasan, maka tahun 2000an, jumlah kantor pelayanan lembaga keuangan syariah itu melebihi enam ratusan yang tersebardi seluruh Indonesia ditambah ribuan office channeling atau layanan syare diseluruh kantor pos di Indonesia dan asset yang semakin bertambah walaupun perkembangannya tidak sesignifikan banyaknya penganut sistem kapitalis.

C.  Ciri-ciri ekonomi islam

Ekonomi islam merupakan bagian dari sistem agama islam yang memiliki hubungan sempurna dengan agama islam, yaitu dengan adanya hubungan antara ekonomi islam dengan akidah dan syri’ah. Hubungan ini menyebabkan ekonomi islam memiliki sifat pengabdian (ibadah) dan cita-cita yang luhur serta memiliki pengawasan atas pelaksanaan kegiatannya dan mengadakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

D.  Perbedaan ekonomi islam dengan konvensional

Pembeda Utama antara Sistem Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi lainnya adalah sumbernya. Sistem Ekonomi Islam lahir dari sumber wahyu, sedang yang lain datang dari sumber akal. Karenanya, ciri Ekonomi Islam sangat khas dan sempurna, yaitu : Ilahiah dan Insaniah.Berciri ilahiah karena berdiri di atas dasar aqidah, syariat dan akhlaq. Artinya, Ekonomi Islam berlandaskan kepada aqidah yang meyakini bahwa harta benda adalah milik Allah SWT, sedang manusia hanya sebagai khalifah yang mengelolanya (Istikhlaf), sebagaimana diamanatkan Allah swt.
Sistem ekonomi konvensional hanya mementingkan matlamat harta kebendaan. Antara ekonomi konvensional adalah seperti berikut:
i.   Ekonomi Kapitalis: Matlamatnya adalah untuk memberikan hak sepenuhnya kepada individu untuk mengaut keuntungan semaksima yang mungkin. Dan bebas dalam mengusahakan harta mereka.
ii. Ekonomi Sosialis (Komunis): Matlamatnya adalah untuk memberikan hak kesamarataan kepada semua masyarakat dalam memaksimakan kadar dari kemewahan dan kesenangan harta.
Adapun Ekonomi Islam: Dari segi penjagaannya untuk meguruskan harta (yaitu dalam aktivitas ekonomi) secara semula jadinya tidak mungkin berlaku melainkan dengan harta. Maka ia tidak mengabaikan aspek kerohanian pada kewujudan manusia. Sebagai khalifah di muka bumi,segala cara pengimarahan bumi mestilah dengan keridhaannya. Segala prinsip ta’aun (saling tolong-menolong) dan takamul (saling lengkap-melengkapi) dapat menolak segala pertentangan dan percanggahan.

E.  Tujuan ekonomi islam

Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof.Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
1. Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahawa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar:
- Keselamatan keyakinan agama ( al din)
- Kesalamatan jiwa (al nafs)
- Keselamatan akal (al aql)
- Keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl)
- Keselamatan harta benda (al mal)

F.  Prinip-prinsip ekonomi islam

Thomas Khun menyatakan bahwasanya setiap sistem ekonomi mempunyai inti paradigma. Inti paradigma ekonomi Islam bersumber dari Al-Quran dan Sunnah. Ekonomi Islam mempunyai sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Disebut Ekonomi Rabbani karena sarat dengan arahan dan nilai-nilai Ilahiyah. Sedangkan ekonomi Insani karena ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.
Menurut Yusuf Qardhawi (2004), ilmu ekonomi Islam memiliki tiga prinsip dasar yaitu tauhid, akhlak, dan keseimbangan. Dua prinsip yang pertama kita sama-sama tahu pasti tidak ada dalam landasan dasar ekonomi konvensional. Prinsip keseimbangan pun, dalam praktiknya, justru yang membuat ekonomi konvensional semakin dikritik dan ditinggalkan orang. Ekonomi islam dikatakan memiliki dasar sebagai ekonomi Insani karena sistem ekonomi ini dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.Sedangkan menurut Chapra, disebut sebagai ekonomi Tauhid.Keimanan mempunyai peranan penting dalam ekonomi Islam, karena secara langsung akan mempengaruhi cara pandang dalam membentuk kepribadian, perilaku, gaya hidup, selera,dan preferensi manusia, sikap-sikap terhadap manusia, sumber daya dan lingkungan.Saringan moral bertujuan untuk menjaga kepentingan diri tetap berada dalam batas-batas kepentingan sosial dengan mengubah preferensi individual seuai dengan prioritas sosial dan menghilangkan atau meminimalisasikan penggunaan sumber daya untuk tujuan yang akan menggagalkan visi sosial tersebut, yang akan meningkatkan keserasian antara kepentingan diri dan kepentingan sosial.
Dengan mengacu kepada aturan Ilahiah, maka setiap perbuatan manusia mempunyai nilai moral dan ibadah. Pada paham naturalis, sumber daya menjadi faktor terpenting dan pada pada paham monetaris menempatkan modal financial sebagai yang terpenting.Dalam ekomoni Islam sumber daya insanilah yang terpenting.
Karasteristik Ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).

KESIMPULAN

Kalau kita cermati ekonomi islam secara garis besar telah tertera di dalam Al-qur’an dan sunnah Rasul. Sistem ekonomi islam adalah sistem ekonomi yang mandiri dan terlepas dari sistem ekonomi kapitalis atau ekonomi yang riba. Di Indonesia sistem ekonomi konvensional telah meyatu dalam kehidupan sehari hari. Umat islam telah terbiasa dengan transaksi di Bank-Bank konvensional dengan sistem bunganya dan tidak lagi terlintas di dalam hati apakah bunga tersebut riba atau bukan. Meskipun telah jelas dalam kajian kitab-kitab fiqih dan mayoritas ulama juga mengatakan bahwa bunga bank itu haram, namun banyak umat islam mencari alas an pembenaran dengan mengatakan darurat.sedangkan kita tahu bahwa masih banyak bank-bank islam yang jauh lebih maju daripada bank konvensional. Akan tetapi sampai kapan dan sampai dimana batasan darurat yang berkaitan dengan masalah ini, tiada pembahasan yang baku dan jelas. 

Daftar pustaka

- Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah yang diterbitkan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah.
- Jazuli, Prof. Dr. Suroso Imam. 2006. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Mizan Jakarta.
- Dr. Yusuf Qardhawi, Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam, Robbani Press, Jakarta,    2004 

3 Responses to "Ekonomi islam sebagai alternatif ekonomi di Indonesia"

  1. informasinya cukup jelas,, ijin untuk dijadikan referensi dalam konten yang ada di Jurnal Ekonomi Islam

    ReplyDelete
  2. informasinya sangat lengkap terimakasih infonya gan

    ReplyDelete
  3. Artikel anda tentang Studi Ekonomi Syariah sangat bagus dan informatif , Kami juga memliki situs tentang Ekonomi Syariah silahkan kunjungi http://ps-ekosyariah.gunadarma.ac.id/

    ReplyDelete