Pandangan Islam Terhadap Partai Politik

Bagi orang yang mengaku sebagai anak bangsa Indonesia, mungkin bertanya “Indonesia adalah negeri Muslim terbesar, namun mengapa Islam tidak begitu laku, bahkan dipinggirkan dalam kampanye-kampanye (campaigns) dewasa ini ?”. jawaban hal tersebut adalah:

Pertama, kita harus mengakui –berdasarkan pemikiran yang tepat-, bahwa partai-partai yang berkuasa lebih bercorak sekular dan wathaniyah (kebangsaan yang sempit). Konsekuensinya, aturan yang berlaku adalah sisa peninggalan kolonial Belanda. Juga, Ekonomi yang kapitalistik, yakni menjadikan kesenjangan yang sangat antara si kaya dan si miskin, begitupun kekayaan alam negeri ini di kuasai asing yang semuanya dilegalkan oleh partai-partai tadi, lewat anggotanya yang ada di parlemen.

Kedua, partai-partai Islam yang ada –menurut Jefery Giovani dari Indonesian Institute– tidak memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas dan tegas. Contohnya, ketika mensikapi fenomena kepala negara perempuan hanya berkomentar, “Ini masalah fikih, semua terserah rakyat.” Pada saat didesak pendapatnya tentang Formalisasi Syariah Islam, menjawab, “Syariah Islam itu kan keadilan, kebebasan dan kesetaraan.” Kalau demikian jawabannya, maka umat akan menilai bahwa, partai-partai Islam tersebut, tidak ada bedanya dengan partai-partai pada umumnya.


Ketiga, partai-partai secara umum hanya diperuntukan bagi pemenangan pemilu. Konsekuensinya kegiatannya terkait persoalan rakyat hanya digiatkan menjelang pemilu saja.


Keempat, tidak memiliki metode yang jelas. Sehingga terjadi koalisi yang kurang sehat, seperti koalisi partai Islam dengan partai nasionalis anti Islam dan bahkan di daerah tertentu ada partai Islam yang berkoalisi dengan partai Kristen –yang jelas-jelas anti Syariah-. Aneh bukan!!


Kelima, tidak adanya ikatan yang kuat diantara para anggotanya. Ikatan yang ada hanya kepentingan, konsekuensinya kita lihat banyaknya partai-partai Islam yang berpecah belah dan tidak kompak.


Keenam, harus diakui, bangsa ini mengalami krisis figur, bahkan termasuk perilaku sebagian anggota/ pengurus partai yang tidak mencerminkan partai Islam sesungguhnya. Seperti, aliran dana untuk DPR termasuk yang tidak jelas asalnya, juga diterima oleh sebagian partai Islam. Padahal kita semua tahu hukum risywah (suap) adalah haram.
Inilah beberapa penyebab kegagalan partai, terutama partai Islam. Karenanya, siapapun harus belajar dari kesalahan-kesalahan tersebut.


Memaknai Partai Politik Islam (At-Ta’rif li Hizb as-Siyasiy al-Islamiy)
Pengertian partai politik diatas merupakan definisi yang masih umum. Adapun definisi partai politik Islam, secara bahasa: Hizb[un] adalah, Hizbullah, athba’uhu (pengikutnya), fariq (kelompok), millah, dan rohth (kumpulan orang). (Imam Jalalayn dan al-Qurthubiy). Sementara dalam al-Muhith disebutkan: “Sesungguhnya partai adalah sekelompok orang. Partai adalah seorang dengan pengikut dan pendukungnya yang mempunyai satu pandangan dan satu nilai”. Imam ar-Razi dalam Mafatih al-Ghaib : “Partai adalah kumpulan orang yang satu tujuan, mereka bersama-sama bersatu dalam kewajiban partai untuk mewujudkan tujuannya.”


Adapun terkait makna politik (Siyasah) disebutkan dalam kamus al-Muhith bahwa as-Siyasah (politik) berasal dari kata: Sasa-Yasusu-Siyasatan bima’na ra’iyatan (pengurusan). Dalam Lisan al-Arab juga disebutkan as-Siyasah adalah, al-qiyamu ‘ala bima yashluhuhu (politik adalah melakukan sesuatu yang bisa memberikan mashlahat padanya). Dengan demikian politik adalah: mengurusi urusan ummat dengan aturan tertentu. Kata politik (Siyasah) juga telah dinyatakan oleh Rasulullah saw. sebagai berikut:


"Dahulu bani Israil diurus oleh para Nabi. Setiap seorang Nabi wafat, digantikan oleh Nabi yang lain. Sesungguhnya tidak ada Nabi sesudahku, dan kelak akan ada banyak Khalifah yang banyak (disetiap masanya bergiliran) (HR. Al-Bukhari)."

Dalam Fath al-Bariy Syarah Shahih al-Bukhari, maksud Siyasah dalam hadits diatas adalah:
“(mereka diurus oleh para Nabi), maksudnya, tatkala tampak kerusakan di tengah-tengah mereka, Allah pasti mengutus kepada mereka seorang Nabi yang menegakkan urusan mereka dan menghilangkan hukum-hukum Taurat yang mereka rubah. Di dalamnya juga terdapat Isyarat, bahwa harus ada orang yang menjalankan urusan di tengah-tengah rakyat yang membawa rakyat melewati jalan kebaikan, dan membebaskan orang yang ter-zhalimi dari pihak yang zhalim”


Berdasarkan makna Hizbun dan Siyasah tadi, maka partai politik adalah: suatu kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, cita-cita dan tujuan yang sama dalam rangka mengurusi urusan rakyat. Atau merupakan kelompok yang berdiri diatas sebuah landasan ideologi (Islam) yang diyakini oleh anggota-anggotanya, yang ingin mewujudkannya di tengah masyarakat.

Karakteristik Partai Politik Islam
Allah swt. mengisyaratkan hal ini dalam firman-Nya:


"Dan hendaklah ada diantara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang menkar, merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali ‘Imran [3]: 104)"

Menurut Imam al-Qurthubiy, ummah dalam ayat ini adalah kelompok karena adanya lafadz minkum (diantara kalian). Imam ath-Thabari, menafsirkannya dengan: “(Wal takun minkum) Ayuhal mu’minun (ummatun) jama’atun”, (hendaklah ada diantaramu (wahai orang-orang yang beriman) umat (jamaah yang mengajak pada hukum-hukum Islam).Sedangkan al-Khair menurut Imam Jalalayn adalah al-Islam, adapun menurut Ibn Katsir, al-Khair adalah al-Qur’an dan as-Sunnah.

Menurut Intelektual muda seperti Hafidz Abdurrahman dalam bukunya Diskursus Islam Politik Spiritual, setelah beliau menganalisis penafsiran para ulama tentang surah Ali Imran diatas, sampailah pada suatu kesimpulan, bahwa yang dimaksud menegakkan kemakrufan (ya’muruna bi al-ma’ruf) dan mencegah kemunkaran (yanhauna ‘an al-munkar) adalah: semua bentuk kemakrufan dan semua bentuk kemunkaran, baik kemunkaran yang dilakukan oleh pribadi, kelompok maupun negara. Juga meliputi kemakrufan yang diserukan kepada pribadi, kelompok maupun negara. 


Tugas tersebut, pada hakikatnya merupakan bentuk aktifitas politik, karenanya dari sinilah wajibnya mendirikan partai politik yang berasaskan Islam. Walhasil, partai politik Islam adalah partai yang berideologi Islam, mengambil dan menetapkan ide-ide, hukum-hukum dan pemecahan problematika dari syariah Islam, serta metode operasionalnya mencontoh metode (thariqah) Rasulullah saw.

Tujuan partai Islam ini, tentu bukan untuk meraih suara dalam Pemilu atau berjuang meraih kepentingan sesaat, melainkan partai yang berjuang untuk merubah sistem sekular menjadi sistem yang diatur oleh syariah Islam. Orang-orang, ikatan antara mereka hingga terorganisisr menjadi satu kesatuan, serta orientasi, nilai, cita-cita, tujuan dan kebijaksanaan yang sama semuanya haruslah didasarkan dan bersumber dari Islam. Karenanya, partai Islam yang Ideologis mempunyai beberapa karakter, diantaranya:


  • Dasarnya adalah Islam. Hidup dan matinya adalah untuk Islam
  • Para anggotanya berkepribadian Islam, mereka berpikir dan beraksi berdasarkan Ideologi Islam, yang dihsilkan dari pembinaan yang dilakukan oleh mereka dalam memahami Islam sebagai sebuah Ideologi yang harus diterapkan.
  • Memiliki amir/ pimpinan partai yang memiliki pemahaman yang menyatu dan mendalam terhadap Islam. Yang ia dipatuhi selama sesuai dengan al-Quran dan Sunnah.
  • Memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas terkait berbagai hal. Partai Islam haruslah memiliki konsepsi (fikrah) yang jelas tentang sistem ekonomi, sistem politik, sistem pemerintahan, sistem sosial, sistem pendidikan, politik luar dan dalam negeri dll. Semuanya harus tersedia dan siap untuk disampaikan kepada masyarakat, hingga mereka menganggap penerapan semua sistem tersebut menjadi kebutuhan bersama.
  • Mengikuti metode yang jelas dalam perjuangannya sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yakni. Pertama, melakukan pembinaan pengkaderan dengan pemahaman Ideologi Islam, beserta metode penerapannya. Kedua, bergerak dan berinteraksi bersama masyarakat, sehingga kader-kader partai menyatu bersama pola pikir dan pola sikap masyarakat. Artinya: kader-kader partai tersebut, harus mengopinikan Islam ketengah-tengah masyarakat apa adanya dan tanpa ditutup-tutupi. Selain itu kader partai juga harus, melakukan perjuangan politik, yakni, membongkar konspirasi jahat untuk menghancurkan wilayah kaum muslim, juga pergolakan pemikiran, yakni, menentang ide-ide kufur, seperti Demokrasi, Kapitalisme, Sosialisme juga Komunisme, karena semuanya memang bertentangan dengan Islam. Ketiga, menegakkan syariah Islam secara total dengan dukungan dan bersama dengan rakyat, hal tersebut akan tercapai bilamana masyarakat secara alami sudah rindu diatur oleh syariah Islam, karena mereka meyakini syariah merupakan solusi bagi seluruh problematika kehidupan.
Jalan Perubahan
Secara umum ada dua jalan yang ditempuh dalam merubah sistem sekular menjadi Islam. Pertama, jalan parlemen. Jalan ini menggunakan logika linier, yaitu partai politik ikut dalam parlemen untuk merumuskan perundang-undangan sesuai dengan syariah. Namun fakta menunjukan jalan ini tidak menuju kepada perubahan total, tapi hanya bersifat parsial. Karena posisi partai ini, secara sistemik telah dibuat tidak independen, tidak berkutik untuk bisa merubah sistem, hal tersebut nampak dalam sistem Pemilu yang hanya mengganti orang tapi tidak mengganti sistem. Partai yang masuk ke-parlemen ini, tentu telah “disandera” oleh Demokrasi, dengan ratifikasi-ratifikasi yang berisi klausul-klausul dan regulasi-regulasi tertentu yang mereka tidak bisa mengubahnya. Jangankan untuk merubah sistem, untuk menolak kenaikan BBM pun, nampaknya partai Islam maksimal hanya bisa Interpelasi tanpa aplikasi.


Selain itu juga, ketika Rasulullah saw. ditawari oleh para Pemuka Quraisy untuk meninggalkan dakwah dan bergabung dengan “Parlemen” Makkah Bani Quraisy, serta-merta Rasulullah saw. menolak, dan bersabda:


"Demi Allah, seandanya matahari diletakkan di tangan kananku dan rembulan di tangan kiriku agar aku menanggalkan perkara (dakwah) ini, aku tidak akan meninggalkannya hingga agama ini tegak atau aku mati karena (membela jalan)-Nya. (HR. Ibn Hisyam, dalam As-Sirah an-Nabawiyah)"

Jalan kedua adalah, jalan perubahan melalui jalan ummat (‘an thariq al-ummah). Metode ini adalah metode yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw. metode tersebut berupa pembinaan umat Islam dan berinteraksi dengan mereka hingga terbentuk kesadaran umum pada diri mereka, bahwa mereka adalah umat yang terbaik untuk seluruh manusia, lalu muncul pula kesadaran bahwa masalah utama umat Islam saat ini adalah mengembalikan Khilafah Islam yang akan menerapkan Syariah Allah di dalam negeri, mengemban risalah Islam keseluruh dunia, dan menyatukan umat di bawah panji la ilaha ilallah. Umat pun sadar bahwa mengembalikan Khilafah itu harus dilakukan melalui thalab an-nushrah (mencari dukungan), yakni penyampaian Islam yang ditujukan kepada ahl al-Quwwah dan pihak-pihak yang berpengaruh seperti politisi, orang kaya, tokoh masyarakat, melalui media massa dsb. Melalui pendekatan intensif mereka semua sepakat dengan syariah dan mendukung perjuangan partai bersama rakyat. Sejatinya aktifitas ini tidak akan terbendung. insyaAllah umat dan ahl al-Quwwah akan secara alami -dengan kesadarannya- untuk mengganti sistem yang ada, seperti yang telah terjadi pada masa Rasulullah saw. ketika opini umum tentang Syariah menggema di seantero Madinah, walau pendiduduk Madinah kala itu belum bertemu Rasul,
Hal ini yang semestinya menjadi, renungan bagi Partai-partai yang berbasis Islam maupun ke-Islam-Islaman. Ya Rabb, Unzhurna, wa Syahidna, li anna Balagna. Wallahu ‘alam.

0 Response to "Pandangan Islam Terhadap Partai Politik"

Post a Comment